Hermawan, Buronan Terpidana Kasus Penyalur TKI Ilegal Diringkus di Malang
Terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri atau penyalur TKI ilegal
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menangkap terpidana Hermawan alias Alan, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri atau penyalur TKI ilegal.
Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017, Hermawan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama satu tahun.
Penangkapan terpidana Hermawan bermula ketika petugas menerima informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa Hermawan alias Alan saat ini berdomisili di Kota Malang.
Baca: Kisah Penangkapan Terpidana Penyalur TKI Ilegal: 2 Tahun Buron, Dibekuk Saat Mudik ke Malang
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 guna mencari dan menangkap Terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut.
"Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang Provinsi Jawa Timur untuk mencari keberadaan Terpidana Hermawan alias Alan," demikian rilis yang diterima Tribunnews dari Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Senin (12/10/2020).
Sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.
Setelah berkoordinasi, diketahui bahwa rumah tempat tinggal terpidana Hermawan beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut.
Namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.
Oleh karena itu Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (9/10/2020), berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar belum ada tanda-tanda Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah.
Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen
Sehingga kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana.
Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB ketika terpidana Hernawan terlihat pulang menuju rumahnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penangkapan terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dibantu oleh personel pengamanan dari Polsek Belimbing.
"Setelah berhasil menangkap terpidana Hernawan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya Terpidana diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menjemput. Dan serah terima Terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh jaksa dengan cara memasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar," jelas Hari.
Menurut Hari, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 93 di tahun 2020.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesi.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.