ICW: Pelaku Korupsi Rata-rata Hanya Divonis Penjara 3 Tahun, Kades Terbanyak
Perangkat desa menempati peringkat atas dari sisi latar belakang terdakwa kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Kurnia menilai pemotongan hukuman tersebut tak lepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung di tahun 2018. Diketahui, Artidjo dikenal sebagai sosok yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Menurutnya, para terpidana koruptor memanfaatkan pensiunnya Artidjo untuk mendapatkan pemotongan hukuman.
“Gelombang terpidana ini tidak bisa kita lepaskan dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang sekarang sudah menjadi Dewan Pengawas KPK,” kata dia.
“Tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang mempunyai perspektif yang baik ketika menyidangkan perkara korupsi,” sambung Kurnia.
Untuk itu, ICW mendorong KPK untuk mengamati lebih jauh sidang PK di MA demi mencegah praktik
korupsi ketika koruptor dijatuhi hukuman ringan.
Kurnia menjelaskan tren hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih rendah.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata dihukum 3 tahun pidana penjara.
"Rata-rata vonis untuk semester I 2020 ternyata hanya tiga tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian ICW," kata Kurnia.
ICW mengkategorikan hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana penjara hingga 4 tahun pidana penjara, hukuman sedang berkisar antara 4 tahun hingga 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.
Dari pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang semester I 2020, terdapat 1.008 perkara korupsi dengan 1.043 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung.
Dari jumlah itu, pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.
Sementara Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan
perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.
Kurnia mengakui rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 mengalami peningkatan dibanding rata-rata hukuman koruptor pada 2019 berdasarkan pemantauan ICW yakni 2 tahun 7
bulan.
Namun, dengan rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 yang masih tergolong ringan tersebut, ICW pesimis dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini," kata Kurnia.(Tribun Network/ham/kps/wly)