Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Pakar HTN Sebut Ada Opsi Executive Review, Apa Itu?

Akan tetapi apabila uji materi itu tidak dikabulkan oleh MK, lantas apa opsi bagi pihak yang menolak UU Cipta Kerja?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Pakar HTN Sebut Ada Opsi Executive Review, Apa Itu?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di dekat spanduk imbauan tolak anarkisme di Jakarta, Senin (12/10/2020). Spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi anarkisme yang merebak di sejumlah kawasan di Jakarta pascaaksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10.2020) lalu. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat.
Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

Warga melintas di dekat spanduk imbauan tolak anarkisme di Jakarta, Senin (12/10/2020). Spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi anarkisme yang merebak di sejumlah kawasan di Jakarta pascaaksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10.2020) lalu.
Warga melintas di dekat spanduk imbauan tolak anarkisme di Jakarta, Senin (12/10/2020). Spanduk imbauan untuk tidak melakukan aksi anarkisme yang merebak di sejumlah kawasan di Jakarta pascaaksi unjuk rasa massa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10.2020) lalu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.

Presiden juga mengatakan Undang-undang yang barus saja disahkan DPR tersebut masih memerlukan peraturan turunan untuk mengatur secara teknis.

Berita Rekomendasi

"Saya perlu tegaskan pula bahwa undang-undang Cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," katanya.

Kepala negara memastikan akan membuka ruang aspirasi atau usulan dalam penyusunan peraturan turunan tersebut. Baik itu dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," katanya.

Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Selain itu, UU Ciptaker juga untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.

"Dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," katanya.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas