Kisah Penangkapan Terpidana Penyalur TKI Ilegal: 2 Tahun Buron, Dibekuk Saat Mudik ke Malang
Hermawan merupakan narapidana kasus penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri atau penyalur TKI ilegal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana Hermawan alias Alan di Kedung Kandang, Malang, Jawa Timur, Minggu (11/10/2020). Hermawan sebelumnya telah menjadi buronan selama 2 tahun.
Hermawan merupakan narapidana kasus penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri atau penyalur TKI ilegal.
Baca: Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro
Dia dihukum penjara satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pencarian Hermawan ternyata tidak berlangsung mudah.
Baca: Berkas Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung
Informasi keberadaan Hermawan berkat bantuan Kantor Disdukcapil Karanganyar yang menyatakan pelaku berada di Malang.
Selanjutnya, kata Hari, tim gabungan Kejaksaan RI langsung melakukan giat pengejaran di Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).
Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mencari titik alamat pelaku.
"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Baca: Kejaksaan Agung : Sitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Kembali ke Negara
Namun ketika giat penggerebekan, pelaku tidak ada di kediamannya. Tim penangkapan pun akhirnya memutuskan untuk melakukan giat pengintaian hingga Hermawan kembali pulang.
"Ketika didalami diperoleh informasi yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah. Karena itu tim terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut," ungkapnya.
Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.
Hermawan yang baru pulang bersama keluarganya ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah berhasil ditangkap, di rumahnya tanpa perlawanan, Hemawan kemudian dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi Jaksa ke sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.