Nurul Arifin: Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja Transparan dan Sudah Sesuai Aturan
Sejak dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020, RUU ini terus dibahas secara transparan.
Editor: Content Writer
Pembahasan DIM kemudian disepakati dan diputuskan, dilakukan pasal demi pasal dan ayat demi ayat hingga selesai.
“Bahkan DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut tidak ada satupun yang dilakukan secara voting. Tetapi selalu melalui musyawarah dan mufakat oleh semua fraksi. Sekali lagi oleh semua fraksi di DPR,” ungkap Nurul.
Kemudian dibentuklah Tim Perumus yang bertugas untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati. Tim itu tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja.
Setelah disepakati hasil Timmus, Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi. Fraksi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya.
“Lewat penyampaian mini fraksi berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020,” ucap Nurul.
Selanjutnya Pada 5 Oktober 2020 dilaksanakan Sidang Paripurna dan pembahasan tingkat kedua.
“Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS,” tutur Nurul.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.