Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Tegaskan Sumber Informasi UU Cipta Kerja Bukan Hoaks: Kami ada Buktinya

Ia menegaskan, meski draft asli UU tersebut belum juga diterbitkan, pihaknya mendapatkan informasi dari sumber yang jelas.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden KSPI Tegaskan Sumber Informasi UU Cipta Kerja Bukan Hoaks: Kami ada Buktinya
ANTARA FOTO/BAYU PRASETYO
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut aksi mogok nasional tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, dilatarbelakangi hoaks dan disinformasi.

Ia menegaskan, meski draft asli UU tersebut belum juga diterbitkan, pihaknya mendapatkan informasi dari sumber yang jelas.

"Itu bukan hoaks. Karena kami ikut tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg yang diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot-screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kita. Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks," kata Said saat konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga melakukan verifikasi setiap berita yang bersumber dari media sosial.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja

"Begitu pula sumber yang lain dari sosial media kami verifikasi ke panja Baleg, ini bener enggak nih. dua ini yang kami jadi dasar," ujarnya.

Iqbal pun menepis anggapan bahwa buruh tidak memahami secara jelas konteks UU tersebut.

"Menteri kan selalu bilang, baca dulu. Lah apanya yang dibaca? orang drafnya saja enggak jelas, dari 905 halaman berubah 1028 halaman, berubah lagi 1052, sekarang berubah lagi sampai terakhir 1035 halaman. ini berbahaya sekali," ungkap Iqbal.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya melakukan aksi mogok nasional.

Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas