Aktivis KAMI Diamankan Polisi, Deklarator: Jangan Main Tangkap Dulu Baru, Cari Alat Bukti Belakangan
Marwan Batubara merespons penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak Kepolisian pada pagi ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marwan Batubara, satu di antara deklarator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) merespons penangkapan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan oleh Bareskrim Polri shubuh tadi di kediamannya di Kota Depok, Selasa (13/10/2020).
"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap. Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/10/2020).
Menurut Marwan, di rezim sekarang ini alat bukti bisa saja dibuat-buat untuk menangkap seseorang.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan di Depok, Pasal Tuduhannya Melanggar UU ITE
KAMI menolak jika alat bukti untuk menangkap Syahganda Nainggolan tidak kuat bahkan tidak ada.
"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," ucapnya.
Baca juga: Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Lebih lanjut, Marwan mengatakan KAMI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan.
"Saya kira ada lah (bantuan hukum), tidak mungkin ditinggal," kata Marwan.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.
"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda. Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.