Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober, Berikut Syarat & Proses Penyalurannya

BSU karyawan gelombang 2 akan segera cair, berikut syarat penerima dan proses penyaluran bantuan dari pemerintah tersebut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober, Berikut Syarat & Proses Penyalurannya
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober, Berikut Syarat & Proses Penyalurannya 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap tahap ke-5 dan sudah memasuki proses pencairan.

Pihak Kemnaker memastikan bahwa bantuan subsidi karyawan tahap 5 sudah cair sejak Kamis (8/10/2020).

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan rekening.

Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 5, dengan rincian sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data

2. Data Tahap 2 : 3 juta data

3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data

4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data

5. Data Tahap 5 : 578.230 dan 40.358 data

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas