Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober, Berikut Syarat & Proses Penyalurannya
BSU karyawan gelombang 2 akan segera cair, berikut syarat penerima dan proses penyaluran bantuan dari pemerintah tersebut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap tahap ke-5 dan sudah memasuki proses pencairan.
Pihak Kemnaker memastikan bahwa bantuan subsidi karyawan tahap 5 sudah cair sejak Kamis (8/10/2020).
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan rekening.
Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 5, dengan rincian sebagai berikut:
1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data
2. Data Tahap 2 : 3 juta data
3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data
4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data
5. Data Tahap 5 : 578.230 dan 40.358 data
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.