Deretan Aktivis yang Dikabarkan Ditangkap Atas Dugaan Penyebaran Hoaks UU Cipta Kerja
Pengesahan Undang-Udang Cipta Kerja menciptakan banyak penolakan di masyarakat.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pengesahan Undang-Udang Cipta Kerja menciptakan banyak penolakan di masyarakat.
Aksi demo terjadi di mana-mana, bahkan banyak yang berakhir dengan anarkis.
Tak kalah serunya, perang pendapat di media sosial juga terjadi.
Bahkan berita bohong dikabarkan berseliweran dan dianggap memprovokasi masyarakat.
Baca juga: Hari Ini FPI Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Terjunkan 500 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
Baca juga: Temui Demonstran Tolak UU Cipta Kerja, Ganjar Malah Ajak Nyanyi Dangdut: Ini Demo yang Sangat Tertib
Baca juga: Prabowo sebut 80 Persen Kepentingan Buruh Sudah Diakomodasi dalam UU Cipta Kerja
Kepolisian RI pun tak tinggal dia. Polri dikabarkan menangkapi para aktivis.
Terbaru, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang dikabarkan diamankan polisi pada Selasa (13/10/2020) dinihari tadi.
Para aktivis yang dikabarkan ditangkap adalah, Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar), Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut), Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS), Anton Permana (Penulis) dan Syahganda Nainggolan.
Berikut sosok mereka:
1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan)
Videlya Esmerella (36), akun Twitter @videlyae yang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Videlya sering menulis artikel di Kompasiana.
Ia ditangkap oleh Mabes Polri karena ianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
Khairi Amri adalah Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.