Deretan Aktivis yang Dikabarkan Ditangkap Atas Dugaan Penyebaran Hoaks UU Cipta Kerja
Pengesahan Undang-Udang Cipta Kerja menciptakan banyak penolakan di masyarakat.
Penulis: Hendra Gunawan
Setelah ditangkap, Khairi langsung dinyatakan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Ia dengan tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapolda Sumatera Utara, Martuani Sormin, menjelaskan, selain Khairil, seorang lagi juga diamankan polisi terkait penyebaran hoaks dan telah dijadikan tersangka.
3. Kingkin Anida (Aktivis perempuan)
Kinkin Anida adalah seorang ustazah, penulis dan aktivis kemanusiaan pernah menjadi caleg PKS.
Ia dikabarkan ditangkap pada Sabtu (10/10/2020).
Dikabarkan oleh anaknya, Izhar Lubis dalam di media sosial, Kingkin dijempt oleh polisi berpakaian preman.
Kingkin diakui menolak omnibus law dan memposting suaranya di facebook.
Ia kemudian diamankan polisi karena dituduh menyebarkan hoaks.
4. Anton Permana (Penulis)
Anton Permana, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dikabarkan ditangkap pada Minggu malam (11/10/2020).
Ia Ditangkap terkait dengan dugaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anton Permana, salah satu alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LVIII Lemhanas Tahun 2018 adalah seorang pengamat politik.
Ia juga sering menulis artikel yang tajam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.