Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR?
"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.
Terkini, draf tersebut menyusut menjadi 812 halaman.
Terkait hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan apakah terjadi kejahatan konstitusional dalam perubahan-perubahan halaman draf UU Cipta Kerja tersebut.
"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Said juga mempertanyakan soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang berubah hingga lima kali.
Menurutnya terjadi tidaknya kejahatan konstitusional dalam hal ini hanya dapat dijawab oleh ahli tata negara.
"Mengapa bisa berubah-ubah? Lima kali lho berubahnya. Pertama 905 halaman, kedua jadi 1.028 halaman, ketiga jadi 1.052 halaman, keempat jadi 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman. Jadi sekali lagi pertanyaan kami, apakah telah terjadi kejahatan konstitusional? Hanya para ahli tata negaralah yang bisa menjawab itu," ungkapnya.
Dia mengatakan dari awal para buruh termasuk KSPI sudah mengingatkan untuk tak tergesa-gesa dalam membahas UU Cipta Kerja.
Khususnya membahas klaster ketenagakerjaan yang hanya lima hingga tujuh hari.
Said melihat hal itu tak ubahnya menabrak semua tata tertib di DPR.
Said merujuk kepada satu berita dimana politikus PAN Drajat Wibowo menjadi narasumber.
Disitu disebutkan beberapa tata tertib DPR ditabrak.
Satu di antaranya tim Perumus harus melibatkan beberapa fraksi mengirimkan wakilnya.
Dari tim Perumus maka masuklah di tim sinkronisasi yang dikepalai oleh salah satu anggota Panja Baleg, dari tim sinkronisasi kemudian ada pandangan mini fraksi, yang kemudian diolah lagi menjadi draf atau kalau memang tidak lagi draf yakni keputusan Panja Baleg.
Keputusan Panja Baleg kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPR saat sidang paripurna tanggal 5 Oktober yang rencananya sebenarnya tanggal 8 Oktober.
"Karena dipercepat itulah kami menduga, sekali lagi menduga, dari 8 Oktober tiba-tiba suddenly diputuskan paripurna menjadi 5 Oktober. Dengan demikian berarti hasil kerja tim perumus yang ditindaklanjuti tim sinkronisasi belum ada atau dengan kata lain belum 'selesai'. Karena kata Drajat adalah kertas kosong yang disahkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Malam kemarin, muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.
"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.
Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.
Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.