Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR?

"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan orasi pada demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015). Buruh mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pelindo II dan dugaan pencatutan nama presiden serta wakil presiden untuk meminta saham Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.

Terkini, draf tersebut menyusut menjadi 812 halaman. 

Terkait hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan apakah terjadi kejahatan konstitusional dalam perubahan-perubahan halaman draf UU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja

Said juga mempertanyakan soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang berubah hingga lima kali.

Menurutnya terjadi tidaknya kejahatan konstitusional dalam hal ini hanya dapat dijawab oleh ahli tata negara. 

"Mengapa bisa berubah-ubah? Lima kali lho berubahnya. Pertama 905 halaman, kedua jadi 1.028 halaman, ketiga jadi 1.052 halaman, keempat jadi 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman. Jadi sekali lagi pertanyaan kami, apakah telah terjadi kejahatan konstitusional? Hanya para ahli tata negaralah yang bisa menjawab itu," ungkapnya. 

Perwakilan SP/SB dan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Perwakilan SP/SB dan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan dari awal para buruh termasuk KSPI sudah mengingatkan untuk tak tergesa-gesa dalam membahas UU Cipta Kerja

Khususnya membahas klaster ketenagakerjaan yang hanya lima hingga tujuh hari.

Said melihat hal itu tak ubahnya menabrak semua tata tertib di DPR. 

Said merujuk kepada satu berita dimana politikus PAN Drajat Wibowo menjadi narasumber.

Disitu disebutkan beberapa tata tertib DPR ditabrak. 


Satu di antaranya tim Perumus harus melibatkan beberapa fraksi mengirimkan wakilnya.

Dari tim Perumus maka masuklah di tim sinkronisasi yang dikepalai oleh salah satu anggota Panja Baleg, dari tim sinkronisasi kemudian ada pandangan mini fraksi, yang kemudian diolah lagi menjadi draf atau kalau memang tidak lagi draf yakni keputusan Panja Baleg. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas