Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR?

"Kami para buruh bertanya, sekali lagi ini pertanyaan bukan pernyataan. Apakah telah terjadi kejahatan konstitusional oleh anggota DPR?" tanya Said

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Draf UU Cipta Kerja 812 Halaman, KSPI : Apakah Terjadi Kejahatan Konstitusional oleh Anggota DPR?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan orasi pada demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015). Buruh mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pelindo II dan dugaan pencatutan nama presiden serta wakil presiden untuk meminta saham Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keputusan Panja Baleg kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPR saat sidang paripurna tanggal 5 Oktober yang rencananya sebenarnya tanggal 8 Oktober. 

"Karena dipercepat itulah kami menduga, sekali lagi menduga, dari 8 Oktober tiba-tiba suddenly diputuskan paripurna menjadi 5 Oktober. Dengan demikian berarti hasil kerja tim perumus yang ditindaklanjuti tim sinkronisasi belum ada atau dengan kata lain belum 'selesai'. Karena kata Drajat adalah kertas kosong yang disahkan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, draf final Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Malam kemarin, muncul draf UU Cipta Kerja 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat melakukan demo hari ini, Senin (12/10/2020)
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat melakukan demo hari ini, Senin (12/10/2020) (https://www.instagram.com/media_ksbsi/)

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas