Dulu Pendukung Jokowi, Kini Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Rekam Jejak Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Mohammad Jumhur Hidayat merupakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) periode 2007-2014.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap salah satu anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu, Jumhur Hidayat.
Mohammad Jumhur Hidayat merupakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) periode 2007-2014.
Saat ini, instansi tersebut bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketiganya
Ketika menjabat Kepala BNP2TKI, Ia diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pemecatan Jumhur diduga karena Ia mendukung PDI Perjuangan yang memajukan Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Baca juga: Beberapa Jam Sebelum Ditangkap, Syahganda Sempat Bikin 2 Postingan di Twitter, Singgung Prabowo
Sebelum diberhentikan dari BNP2TKI, Jumhur telah menjabat lebih dari tujuh tahun. Dalam Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, pejabat eselon I, yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama, harus dimutasi ke jabatan lain, atau diberhentikan.
Namun, ada juga yang mengaitkan pemecatan Jumhur dilakukan setelah dia bergabung dengan PDI-P.
Ditangkap
Jumhur saat ini merupakan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2020) pagi.
Belum diketahui kenapa Jumhur ditangkap.
Namun, ada dugaan dirinya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Jumhur yang sudah menjadi aktivis sejak mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), bergabung ke KAMI saat deklarasi di Tugu Proklamasi, bersama Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, dan lainnya, Selasa (18/8/2020).
KAMI sendiri merupakan gerakan moral yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Saat deklarasi, KAMI menyampaikan delapan maklumat kepada pemerintah, DPR, MPR, dan DPD.
Satu di antara maklumat itu adalah menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
Rekam Jejak
Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap salah satu tokoh deklarator KAMI Anton Permana dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
Menurut Awi, Jumhur Hidayat dan Anton Permana ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
Siapa sebenarnya Jumhur Hidayat?
Sejak muda, Jumhur dikenal sebagai aktivis.
Di pemerintahan, Jumhur pernah menjadi Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) namun kemudian dicopot di masa Pemerintahan Presiden SBY.
Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.
Baca juga: Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Lahir di Bandung, 18 Februari 1968, Jumhur dikenal sebagai aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Januari 2007.
Dia diberhentikan dari jabatan tersebut pada 11 Maret 2014 oleh Presiden SBY setelah menjabat selama 7,2 tahun.
Baca juga: Sosok dan Kiprah Syahganda Nainggolan, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Subuh Tadi
Jumhur diberhentikan setelah dia mengambil keputusan menyalurkan aspirasinya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran Trisakti Bung Karno yaitu Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Pada Pemilu Presiden 2014, Jumhur Hidayat bergabung sebagai relawan Jokowi dan menjadi Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM).
Namun di Pilpres 2019, dia mengalihkan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
Jumhur Hidayat sudah menjadi aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dia pernah dipenjara tahun 1989 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB.
Jumhur saat itu ditangkap bersama beberapa teman, di antaranya Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi.
Jumhur Hidayat juga bergabung di organisasi buruh dengan menjadi Wakil Ketua Umum KSPSI.
Di masa awal reformasi saat banyak berdiri partai politik baru, Jumhur pernah bergabung ke Partai Daulat Rakyat yang didirikan Adi Sasono dengan menjadi sekjen partai.
Di Pemilu 1999, partai ini mendapatkan satu kursi di DPR RI.
Jumhur juga pernah aktif di CIDES (Center for Information and Development Studies) pada awal 1993, sebuah lembaga pusat kajian pembangunan yang dibidani tokoh-tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
Jumhur Hidayat saat itu menjadi direktur eksekutif dengan Adi Sasono sebagai Ketua Dewan Direktur CIDES dan menjadi editor untuk sejumlah judul buku.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiono menyatakan, Jumhur Hidayat ditangkap Bareskrim Selasa pagi.
Sayangnya, Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya.
Namun ada dugaan keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.
Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu. Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.
Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.
Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.
Kemudian, Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.
Dari sejumlah nama di atas, polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella. Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut. Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.
Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.