Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19
istimewa
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro
saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.

Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.

Berita Rekomendasi

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.

Simak Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 lengkap ini.

1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

A. Penggunaan Masker

Memakai masker sesuai standar kesehatan

Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah

Cuci masker dengan detergen dan disetrika

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas