Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19
Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro
saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.
Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.
Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.
Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.
Simak Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 lengkap ini.
1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan
A. Penggunaan Masker
Memakai masker sesuai standar kesehatan
Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah
Cuci masker dengan detergen dan disetrika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.