Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19
istimewa
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020). 

- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala. Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.

- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.

- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.

3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.

4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.

Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, tindakan apa yang dilakukan :

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.

Berita Rekomendasi

Kriteria kontak erat adalah:

Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 1 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

- Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas