Jumhur Hidayat Dulu Pendukung Jokowi, Pernah Dipenjara Era Orde Baru, Kini Ditangkap Bareskrim Polri
Pemecatan Jumhur diduga karena Ia mendukung PDI Perjuangan yang memajukan Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
Menurut Awi, Jumhur Hidayat dan Anton Permana ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
Siapa Jumhur Sebenarnya
Siapa sebenarnya Jumhur Hidayat? Sejak muda, Jumhur dikenal sebagai aktivis.
Di pemerintahan, Jumhur pernah menjadi Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) namun kemudian dicopot di masa Pemerintahan Presiden SBY.
Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.
Lahir di Bandung, 18 Februari 1968, Jumhur dikenal sebagai aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Januari 2007.
Dia diberhentikan dari jabatan tersebut pada 11 Maret 2014 oleh Presiden SBY setelah menjabat selama 7,2 tahun.
Jumhur diberhentikan setelah dia mengambil keputusan menyalurkan aspirasinya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran Trisakti Bung Karno yaitu Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Pada Pemilu Presiden 2014, Jumhur Hidayat bergabung sebagai relawan Jokowi dan menjadi Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM).
Namun di Pilpres 2019, dia mengalihkan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
Jumhur Hidayat sudah menjadi aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pernah Dipenjara
Dia pernah dipenjara tahun 1989 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB.
Jumhur saat itu ditangkap bersama beberapa teman, di antaranya Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi.