Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumhur Hidayat Dulu Pendukung Jokowi, Pernah Dipenjara Era Orde Baru, Kini Ditangkap Bareskrim Polri

Pemecatan Jumhur diduga karena Ia mendukung PDI Perjuangan yang memajukan Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jumhur Hidayat Dulu Pendukung Jokowi, Pernah Dipenjara Era Orde Baru, Kini Ditangkap Bareskrim Polri
NET
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat 

Jumhur Hidayat juga bergabung di organisasi buruh dengan menjadi Wakil Ketua Umum KSPSI.

Di masa awal reformasi saat banyak berdiri partai politik baru, Jumhur pernah bergabung ke Partai Daulat Rakyat yang didirikan Adi Sasono dengan menjadi sekjen partai.

Di Pemilu 1999, partai ini mendapatkan satu kursi di DPR RI.

Jumhur juga pernah aktif di CIDES (Center for Information and Development Studies) pada awal 1993, sebuah lembaga pusat kajian pembangunan yang dibidani tokoh-tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Jumhur Hidayat saat itu menjadi direktur eksekutif dengan Adi Sasono sebagai Ketua Dewan Direktur CIDES dan menjadi editor untuk sejumlah judul buku.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiono menyatakan, Jumhur Hidayat ditangkap Bareskrim Selasa pagi.

Sayangnya, Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya.

Berita Rekomendasi

Namun ada dugaan keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.

Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu. Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.

Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas