Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Diduga Manipulasi Data Keuangan

KPK menduga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar memanipulasi data keuangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Diduga Manipulasi Data Keuangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Yuly Ariandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Masalah pada Program Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina

"Tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar) dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkon fiktif ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya.

Kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor terkait Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin

Berita Rekomendasi

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Tak hanya soal manipulasi data keuangan, KPK juga mendalami aliran uang yang diduga diterima Yuly Ariandi dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya.

Hal itu didalami penyidik dengan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.

"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dan kawan-kawan," kata Ali.

Baca juga: Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Tak hanya Wagimin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Hosen soal kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif.

PT Aryana Sejahtera merupakan salah satu dari empat perusahaan yang dipergunakan para tersangka kasus ini untuk mengerjakan sekitar 41 pekerjaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya

"Penyidik mengkonfirmasi terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif," kata Ali.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II.

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.

Atas permintaan dan sepengetahuan dari kelima tersangka, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya (Persero), seperti pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp202 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas