Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Diduga Manipulasi Data Keuangan
KPK menduga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar memanipulasi data keuangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif.
Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Yuly Ariandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Masalah pada Program Subsidi Gas LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina
"Tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar) dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkon fiktif ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya.
Kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor terkait Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin
Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Tak hanya soal manipulasi data keuangan, KPK juga mendalami aliran uang yang diduga diterima Yuly Ariandi dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya.
Hal itu didalami penyidik dengan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dan kawan-kawan," kata Ali.
Baca juga: Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Tak hanya Wagimin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Hosen soal kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif.
PT Aryana Sejahtera merupakan salah satu dari empat perusahaan yang dipergunakan para tersangka kasus ini untuk mengerjakan sekitar 41 pekerjaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya