''Percakapannya di Grup Mereka, Kalau Membaca WA-nya Ngeri, Pantas Kalau di Lapangan Anarki''
Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.
Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.
"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
![Syahganda Nainggolan.jpg](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syahganda-nainggolanjpg_20180813_125502.jpg)
Dalam percakapannya itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.
Selain itu, polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.
"Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ungkapnya.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Ditetapkan Tersangka Demo Tolak Omnibus Law, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.
"Enggak bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per casenya di profiling," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka.
![Moh Jumhur Hidayat](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Moh-Jumhur-Hidayat.jpg)
Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.