Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis

"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan."

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor, SH menilai putusan Majelis Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya  sangat bombastis bahkan terkesan sekedar menyenangkan publik.

Indikasinya, kata Dion putusan yang dibuat Majelis Hakim mengabaikan fakta yang terjadi selama persidangan, termasuk mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  25/PUU-XIV/2016 soal perhitungan kerugian negara. 

"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan," ujar Dion di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Perusahaan Manajer Investasi Dalam Kasus Jiwasraya

Menurutnya, dari awal kasus Jiwasraya ini banyak kajanggalan dan terkesan dipaksakan. 

Salah satu kejanggalan putusan Majelis dalam Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yakni terkait perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Berita Rekomendasi

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Hal ini artinya, kerugian negara tidak dapat diartikan sebagai perkiraan kerugian, tapi harus benar-benar sudah nyata atau terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan sehingga kata "dapat" dicabut oleh MK.

“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” sindirnya.

Namun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kata Dion perhitungan nilai kerugian yang dimasukan itu masih bersifat potential loss dan belum actual loss. 

Perhitungan tersebut, menurut dia, tidak bisa dikatakan kerugian.

Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana  PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika sentimen pasar positif.

Sebab, naik turunya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas