Selain Syahganda, Polri Dikabarkan Tangkap Sejumlah Tokoh Lain Terkait Hoaks Omnibus Law
Dari daftar nama yang beredar di WhatsApp, total polisi menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya diduga sebarkan hoaks terkait omnibus law
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.
Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan satu di antara petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.
"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda.
Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.