Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Syahganda, Polri Dikabarkan Tangkap Sejumlah Tokoh Lain Terkait Hoaks Omnibus Law

Dari daftar nama yang beredar di WhatsApp, total polisi menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya diduga sebarkan hoaks terkait omnibus law

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Syahganda, Polri Dikabarkan Tangkap Sejumlah Tokoh Lain Terkait Hoaks Omnibus Law
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.

Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020).
Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020). (YouTube realita TV)

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020).

Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Penangkapan satu di antara petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda.

Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas