Tengku Zulkarnain Sebut UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah.
Editor: Putradi Pamungkas
![Tengku Zulkarnain Sebut UU Cipta Kerja Bisa Pangkas Peran MUI atas Sertifikasi Halal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bentrok-pengunjuk-rasa.jpg)
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Benterokan antara pengunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja dan aparat kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mencuitkan tweet yang berisi bahwa UU Cipta Kerja berbahaya.
Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.
Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah.
Menurutnya, ada kemungkinan bahwa peran MUI dapat dipangkas.
Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.