TGPF Intan Jaya Sanggupi Syarat Keluarga Agar Jenazah Pendeta Yeremia Zanambani Bisa Diautopsi
Benny Mamoto menyatakan menyanggupi syarat yang diberikan oleh pihak keluarga untuk mengautopsi jenazah
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Benny Mamoto menyatakan menyanggupi syarat yang diberikan oleh pihak keluarga untuk mengautopsi jenazah Pendeta Yeremia Zanambani.
Benny mengungkapkan syarat tersebut di antaranya proses autopsi tersebut disaksikam oleh perwakilan pemerintah daerah, perwakilan gereja, tokoh masyarakat, termasuk anggota TGPF Intan Jaya.
"Kami sudah sampaikan kami akan penuhi, yang jelas kalau tokoh gereja, kebetilan yang satu gereja, Bapak Pendeta Henok dari GKII tentunya posisinya di Timika jadi bisa bergabung. Kemudian tokoh masyarakat juga ada yang di Jayapura. Itu kemudian nanti akan diatur oleh Bapak Kapolda," kata Benny saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Kembali ke Ibukota, TGPF Intan Jaya Telah Selesaikan Investigasi Lapangan
Baca juga: Anggotanya Diserang KKSB, TGPF Intan Jaya Tak Gentar Lanjutkan Investigasi
Baca juga: Pasca Anggotanya Jadi Korban Penyergapan, TGPF Kini Fokus Upaya Evakuasi dan Perawatan
meneyatakan hasil autopsi dari jenazah Pendeta Yeremia Zanambani tidak harus dikatikan dengan kesimpulan akhir temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Sehingga, kata Mahfud, kesimpulan tersebut tidak harus menunggu hasil autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani.
Mahfud menegaskan nantinya hasil autopsi tersebut untuk keperluan penegakan hukum dan pengadilan.
"Untuk autopsi itu nanti adalah untuk pro justicia. jadi tidak harus menunggu tanggal 17. Yang penting sudah ada surat kesediaan dalam rangka proses hukum pengungkapan fakta hukumnya yang pro justicia, keluarga ini setuju agar jenazah diotopsi. Yang pokok ke situ. Jadi tidak harus dikaitkan dengan keputusan, kesimpulan tanggal 17 karena itu untuk keperluan pengadilan, terbunuh karena apa, dan sebagainya itu nanti akan ketemu otopsinya," kata Mahfud