Total 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap Polisi di Wilayah Jakarta dan Medan
Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menambah daftar nama petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.
"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Baca juga: KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida.
Namun demikian, pihaknya masih enggan untuk merinci terkait kronologi penangkapan seluruh petinggi ataupun anggota KAMI itu.
Termasuk, perihal dasar hukum penangkapan seluruh aktivis KAMI tersebut.
"Nanti dirilis siang ini," tandasnya.