Berikut Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan Pilkada di TPS
Evi menjelaskan, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-tidaknya hand sanitizer.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan bahwa pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pecegahan penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Evi dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020).
"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," kata Evi.
Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Lagi Pasangan Calon Positif Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020
Evi menjelaskan, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-tidaknya hand sanitizer.
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas. Selain itu, TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.
Ia menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara berlangsung dan di pertengahan waktu pemungutan suara. TPS untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Sebelum masuk ke TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ucap Evi.
"Sehingga tidak berdekatan dengan petugas kita dan pemilih yang lain," jelasnya.
Baca juga: Komisi III Ingatkan Polri-Kejaksaan Jaga Netralitas di Pilkada 2020
Evi menyebut, di Pilkada 2020 pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi diminta mencelupkan jari ke botol tinta.
Sehingga, pemilih akan ditetesi tinta. Metode ini dinilai dapat mencegah penularan virus.
Lalu, setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat.
Evi mengatakan, TPS juga wajib menerapkan jaga jarak antar pemilih minimal 1 meter. Agar tak terjadi kerumunan, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih di TPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.