Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jam Sekjen DPR di Gedung Kemensesneg Serahkan Draf UU Cipta Kerja

Draf yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu itu diantarkan langsung Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kemensesneg

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Jam Sekjen DPR di Gedung Kemensesneg Serahkan Draf UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyerahkan draf undang-Undang Cipta Kerja ke Kementerian Sekretaris Negara, Rabu, (14/10/2020).

Draf yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu itu diantarkan langsung Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kementerian Sekretariat Negara.

Berdasarkan pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan hari ini merupakan hari terakhir batas waktu penyerahan draf undang-undang ke Sekretariat Negara.

Indra mengatakan draf undang-undang tersebut diserahkan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra.

Baca juga: Fakta Pelajar SMP Ikut Demo UU Cipta Kerja : Bawa Batu, Pasta Gigi, Pentungan, Pinjam Almamater Ibu

Kurang lebih dua jam Indra berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara dari kedatangannya pukul 14.20 WIB.

Ia mengatakan lamanya proses penyerahan karena draf tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh pihak Kementerian Sekretaris Negara di antaranya Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

Berita Rekomendasi

"Sambil diliat liat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," pungkasnya.

Draf Undang-undang Cipta Kerja tersebut  diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

Masalah draf undang-undang Cipta kerja menjadi penting karena hingga kini belum dapat diakses.

Baca juga: Prabowo Tanggapi Soal Banyaknya Penolakan UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK

Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Seusai Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu

Berbeda dengan penyusunan UU lainnya, dokumen mudah diakses setelah disahkan paripurna DPR RI. 

Apalagi terdapat tiga draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat . 

Draf pertama yang beredar 5 Oktober 2020 setebal 905 halaman, draf kedua dan ketiga beredar pada 12 Oktober 2020 setebal 1.035 halaman, dan  812 halaman. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan draf final RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.

Namun dari 812 halaman, 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya berupa penjelasan.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas