Kata Pakar Hukum Soal Isu Pergantian Jaksa Agung: Tak Perlu Risau, Jadikan Motivasi Kerja
Suparji Ahmad mengatakan, isu adanya pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden.
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa, muncul isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu disampaikan pertama kali oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut curriculum vitae (CV) pengganti Jaksa Agung sudah beredar di Sekretariat Negara.
Baca juga: Arteria Dahlan sebut CV Pengganti Jaksa Jaksa Agung Sudah Beredar di Setneg
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, isu adanya pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden.
Persoalan pergantian tersebut selama ini tidak ada ukuran yang jelas, suatu pejabat itu pertahankan atau kemudian diganti ditengah jalan itu, tidak ada indikator yang bisa mengukur tentang hal itu.
Jadi hal tersebut relatif subjektif.
Baca juga: Praktisi Hukum: Prestasi Jaksa Agung Sesuai Visi Presiden
"Tapi kalau saya ditanya, sebetulnya Jaksa Agung ST Burhanuddin layak untuk dipertahankan, karena memang tidak ada kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus diganti, dan tidak ada alasan-alasan yang menyebabkan dia misalnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Sehingga layak untuk di teruskan," ujarnya.
Suparji menyarankan dengan adanya isu pergantian itu, ST Burhanuddin tidak perlu risau, karena pergantian adalah hal biasa.
Dia menyarakankan mantan Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat itu harus tetap bekerja secara profesional.
Baca juga: Surat Pinangki, Pakar Hukum : Tidak Ada Relevansi Hadirkan Jaksa Agung di Persidangan
“Menurut saya, itu tidak perlu dirisaukan di internal Kejaksaan Agung maupun itu Jaksa Agung itu sendiri, tapi justru mestinya dijadikan motivasi yang lebih kuat, sebagai sebuah tantangan untuk bekerja lebih produktif, lebih profesional, lebih sesuai dengan tupoksi yang dimiliki," katanya.