KPK Rakor dengan Wali kota Jaksel Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang
Pertemuan untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang.
Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Wali Kota Jaksel, Rabu (14/10/2020).
Dalam pertemuan yang diwakili oleh Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Korwil) Pencegahan 3, dibahas secara rinci permasalahan, upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jaksel.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Hal ini dilakukan mengingat evaluasi capaian yang belum signifikan.
“Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi,” saran Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha, lewat siaran pers KPK.
Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Pencucian Uang
KPK juga menyarankan sosialisasi aturan dan upaya penagihan dengan melibatkan asosiasi pengembang.
Penertiban PSU ini, kata Aida, bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hak fasilitas umum yang memadai.
KPK mengimbau agar para pengembang menindaklanjuti surat wali kota tersebut.
Dalam waktu dekat Wali Kota Jaksel dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jaksel akan melakukan verifikasi bersama KPK dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jaksel.
“Masalah serupa dapat kita tarik ke level provinsi karena mungkin wilayah lain juga memiliki permasalahan yang sama. Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku dan kalau perlu upaya litigasi,” kata Aida.
Pada saat pertemuan berlangsung, Wali Kota Jaksel Marullah Matali melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan TL LHP BPK tahun 2016.
Dari rekap tersebut diketahui selama periode 1981 sampai dengan di atas tahun 2000, terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Disampaikannya bahwa hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan antara lain karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia, serta adanya ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.
“Masalahnya kita tidak memiliki regulasi atau aturan untuk menerima PSU secara parsial. Pemda juga harus sesuai aturan saat menerima PSU dari pengembang. Padahal pengembang itu tidak ada ruginya menyerahkan PSU karena tidak lagi perlu membayar PBB,” ujar Marullah.
Marullah juga menerangkan untuk periode 2017-2020, total penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemegang SIPPT wilayah kota administrasi Jaksel ada sebanyak 79 BAST dengan nilai aset lahan dan konstruksi total Rp5,09 triliun. 60 persen di antaranya baru BAST sebagian kewajiban.
Dari total 79 BAST tersebut, sebanyak 66 BAST menjadi temuan BPK periode 2017-2020. Nilai total aset temuan BPK tersebut sebesar Rp4,7 triliun.
“Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang. Imbas dari ini semua, mayoritas apartemen di Jakarta belum layak fungsi, bermasalah secara administrasi, dan belum memiliki sertifikat,” kata Marullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.