Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Perkara LGBT di TNI, Komisi I DPR: Harus Diusut Penyebabnya, Ini Bisa Rusak Citra TNI

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta ada sanksi tegas pada oknum TNI yang terlibat LGBT, termasuk akar permasalahannya harus dicari.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Marak Perkara LGBT di TNI, Komisi I DPR: Harus Diusut Penyebabnya, Ini Bisa Rusak Citra TNI
nasional.kompas.com
Menolak Dirotasi, Dave Laksono Anggap Pimpinan DPR Berpihak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Menurut politikus Partai Golkar itu, kabar LGBT di lingkungan TNI harus segera diusut.

"Secara hukum kita tidak mengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar. Bilamana sampai ada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berarti pelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri," kata Dave saat dihubungi Tribunnews, Rabu (14/10/2020).

Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang terlibat.

Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itu merupakan ranah peradilan militer.

Baca juga: Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer

Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus LGBT tidak terulang di kemudian hari.

"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapi permasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave. 

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyak perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang telah masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum Perwira Menengah berpangkat Letnan Kolonel dokter hingga yang berPangkat terendah yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit Dua.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI)

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah. Letnan Kolonel dokter," kata Burhan.

Tidak hanya itu, Burhan mengungkapkan dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi yang terendah adalah Prajurit Dua. Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," kata Burhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas