Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sudah Terima Uji Materi Dari Serikat Pekerja, Baleg DPR: Tidak Ada Perubahan UU Cipta Kerja

Kedua orang tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Sudah Terima Uji Materi Dari Serikat Pekerja, Baleg DPR: Tidak Ada Perubahan UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

*MK Sudah Mulai Terima Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dari seorang buruh dan karyawan kontrak.

Kedua orang tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
Singaperbangsa (DPP FSPS).

"Iya, sudah ada 2 permohonan diajukan. Silakan cek dan cermati permohonannya di
laman MK, mkri.id," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribun, Selasa(13/10).

Penggugat pertama adalah Dewa Putu Reza yang mengaku sebagai karyawan kontrak
di sebuah perusahaan.

Kemudian penggugat kedua ialah Ayu Putri yang mengaku sebagai freelance.

Fajar mengatakan, permohonan dari dua masih diproses untuk
diregistrasi. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan paling lama 2 pekan
sejak permohonan teregistrasi.

Berita Rekomendasi

"Paling lama 14 hari sudah harus diagendakan sidang pertama, paling lama ya itu.
Berarti bisa lebih cepat dari itu," kata Fajar.

Baca juga: Demo Berakhir Ricuh, Perusuh Lempar Bola Kasti Berisi Cairan Kimia

Gugatan pertama yang diajukan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri telah diterima panitera MK dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Dalam gugatannya, Reza dan Ayu mengajukan gugatan terhadap Pasal 59, Pasal 156
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b klaster
Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal yang digugat mengatur mengenai penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
penghapusan ketentuan minimal dalam memberikan pesangon, serta penghapusan
ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.

Baca juga: AHY Akui Dapat Serangan Akun Bodong, hingga Dituduh Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah
menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas
pemberian pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak," ujar Reza dan Ayu dalam permohonannya.

Sehingga keduanya meminta MK agar menyatakan pasal-pasal yang digugat
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara permohonan kedua diajukan DPP FSPS yang diwakili Ketua Umumnya
Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.

Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas