Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Minta Masyarakat Laporkan Personel Yang Diduga Langgar SOP Saat Pengamanan Unjuk Rasa

Pengamanan kepolisian RI dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Minta Masyarakat Laporkan Personel Yang Diduga Langgar SOP Saat Pengamanan Unjuk Rasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan kepolisian RI dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah menjadi sorotan.

Tak hanya dituding represif, aparat juga kerap menindak orang yang tidak bersalah saat pengamanan unjuk rasa.

Terakhir, dosen berinisial AM mengalami aksi kekerasan dan salah tangkap saat demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, kejadian serupa juga dialami sejumlah jurnalis yang tengah liputan aksi demontrasi.

Baca juga: Suasana Demo di Patung Kuda Memanas, Orator PA 212: Ayo Pulang, Jangan Mau Diprovokasi

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila adanya oknum personel yang diduga melanggar SOP ketika pengamanan unjuk rasa ke Propam Polri.

"Jadi begini rekan-rekan, pemeriksaan itu kan semuanya berdasarkan laporan makanya kemarin beberapa ada katanya rekan-rekan dari Jurnalis dipukul, silakan melaporkan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Nantinya, laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan menyelidiki kasus tersebut. Awi menuturkan pihaknya akan menindak apabila memang ditemukan unsur pelanggaran dalam pengamanan personel tersebut.

Baca juga: Prabowo Tanggapi Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Yakin Dibiayai Asing, Sebut Ada Hoaks Beredar

Berita Rekomendasi

"Tentunya itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyelidik oleh yang berwenang. Kalau memang itu terkait dengan pidana, tentunya Krimum.

Kalau terkait dengan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik tentunya Propam yang akan turun," jelasnya.

Namun demikian, Awi mengatakan pihaknya akan memastikan terkait kemungkinan sudah adanya laporan yang masuk ke Propam di Polda seluruh Indonesia.

Baca juga: Antisipasi Imbas Unjuk Rasa, MRT Jakarta Tutup 6 Stasiun Bawah Tanah dan 1 Stasiun Layang 

"Tentunya nanti akan kami cek terkait beberapa laporan itu. Apa sudah masuk ke Polda masing-masing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap. Dia dipukuli hingga babak belur.

Padahal saat itu korban tengah selesai membeli makanan.

AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas