Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Tiba di Kementerian Sekretariat Negara Serahkan Draf UU Cipta Kerja

DPR RI akhirnya menyerahkan draf undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen DPR Tiba di Kementerian Sekretariat Negara Serahkan Draf UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyerahkan draf undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan hari ini merupakan hari terkahir batas waktu penyerahan draf undang-undang ke Sekretariat Negara.

Draf diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Indra tampak datang sekitar pukul 14.20 WIB, Selasa, (14/0/2020).

Baca juga: Soal Dalang Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP: SBY Tidak Perlu Terpancing dan Merasa Jadi Tertuduh

Mengenakan kemeja putih di balut jas hitam, Indra menunjukan bundelan dokumen draf UU Cipta Kerja yang akan ditandatangani presiden sebelum masuk ke Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Indra tidak mengucapkan sepatah kata apapun begitu tiba di lobby gedung Kemensesneg.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM: Manfaat UU Cipta Kerja, Sektor UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis

BERITA REKOMENDASI

Ia berjalan sambil menujukkan draf dan langsung menuju lantai dua gedung kementerian.

Draf Undang-undang Cipta Kerja tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

Masalah draf undang-undang Cipta kerja menjadi penting karena hingga kini belum dapat diakses. Berbeda dengan penyusunan UU lainnya, dokumen mudah diakses setelah disahkan paripurna DPR RI.

Apalagi terdapat tiga draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat .

Draf pertama yang beredar 5 Oktober 2020 setebal 905 halaman, draf kedua dan ketiga beredar pada 12 Oktober 2020 setebal 1.035 halaman, dan 812 halaman.


Tak ada kepentingan pribadi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas