Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup

Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mereka dengan hukuman penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga direksi itu adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, merasa putusan terhadap kliennya amat tidak adil.

"Kami akan banding, karena putusan sangat tidak adil. Dan membuktikan bahwa orang dihukum karena jabatan bukan karena kejahatan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Maqdir menilai ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Hendrisman. Hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi.

Menurutnya, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, harusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelas Maqdir.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, kata Maqdir, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Selain itu, putusan hakim dinilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap kliennya.

Sebab, pada saat yang sama, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung adalah penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," kata Maqdir.

Sementara kuasa hukum Hary Prasetyo, Ruadianto Manurung, mengungkap rencana banding. Namun ia tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

"Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas