UU Cipta Kerja Hanya Dilihat Sisi Negatifnya, PDI-P Khawatirkan Turunnya Tingkat Peradaban Bangsa
Partai PDI Perjuangan khawatir terjadi degradasi peradaban bangsa Indonesia karena kebijakan pemerintah cenderung dilihat sisi negatifnya saja.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai PDI Perjuangan mengkhawatirkan terjadinya degradasi peradaban bangsa Indonesia.
Indikatornya adalah beragam kebijakan Pemerintah kini cenderung hanya dilihat sisi negatifnya saja oleh masyarakat.
Tak terkecuali produk UU Cipta Kerja, yang saat ini menuai kontroversi lantaran hanya disoroti sisi negatifnya saja.
"Di tengah berbagai hiruk pikuk ini PDIP sangat menghawatirkan turunnya tingkat peradaban kita," ungkap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Markas Tribun Network, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Hari Ini Naskah Final UU Cipta Kerja Dikirim ke Istana, Apa Kata DPR Soal Pasal Selundupan?
Hasto menjelaskan, negara-negara lain mampu melaju dengan cepat karena cara pandangnya yang positif.
Alumni Fakultas Teknik UGM ini turut mengajak masyarakat membaca dan memahami keseluruhan draf UU Cipta Kerja.
Tujuannya agar pandangan negatif atau hoaks tentang produk undang-undang pemerintahan itu tidak berkelanjutan.
"Berpikir positif hasilkan tindakan positif. Kalau dilakukan bersama-sama menghasilkan habitat yang positif dan tercipta kultur yang positif," ucap Hasto.
Baca juga: MDMC Pastikan Penyerangan pada Relawannya saat Demo UU Cipta Kerja Tidak Terkait Video Ambulans
Hasto kemudian mengajak masyarakat menilik kembali track record kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedari menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
"Ketika jadi Wali kota Solo, jadi Gubernur Jakarta, jadi presiden, hal mana yang merugikan kepentingan rakyat?," Tanya Hasto.
"Hal mana yang mengorbankan kepentingan buruh? Hal mana yang membuat Jokowi tak mau berdialog dengan rakyat? Tidak ada. Jadi jangan dilihat dari aspek perspektif negatif," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.