Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam
Kontras buka suara soal pelajar yang mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja diancam akan dicatat di SKCK hingga sulit mendapat kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/561-demonstran-dibawah-umur-dijemput-orang-tuanya_20201014_175514.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merespon soal ancaman aparat kepolisian terhadap pelajar peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai ancaman tersebut telah melanggar hak asasi manusia.
"Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka," kata Fatia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
"Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik," lanjutnya.
![DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/561-demonstran-dibawah-umur-dijemput-orang-tuanya_20201014_175516.jpg)
Baca juga: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO
Padahal, Fatia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang.
Untuk itu, peserta demonstrasi tidak dapat diancam karena itu juga melanggar hak atas rasa aman.
"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur," kata dia.
Ia pun menganggap langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda.
Terlebih, ia menilai anak muda kini lebih proaktif menyuarakan situasi terkini negara.
![AKSI MAHASISWA TOLAK UU CIPTA KERJA- Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. SERAMBI/HENDRI](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-mahasiswa-tolak-uu-ciptaker-aceh_20201014_100315.jpg)
Baca juga: Polisi: Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar
Maka dari itu, Kontras menyarankan agar polisi seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti nyata orang tersebut melakukan pelanggaran.
Kontras pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.
"Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM," kata Fatia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.