Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini

Empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).




Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.

Baca juga: KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.

"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.

Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

Bahkan, Said menyebut, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan, akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.

Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas