Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini

Empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah 

"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.

Draf diterima presiden

Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.




Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.

Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.

Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.

BERITA TERKAIT

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )
Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika ) ()

Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.

Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.

Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.

Karena itulah, kini tim penyusun sudah mulai bekerja.

"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas