Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Dorong Masyarakat Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

"Masyarakat berhak dan dapat mengajukan judicial review ke MK baik aspek formil maupun materil atas sebuah Undang-Undang, kapan saja," kata Mulyanto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PKS Dorong Masyarakat Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mendorong kelompok masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengatakan, masyarakat berhak menggunakan haknya di negara demokrasi melalui saluran yang ada.

"Masyarakat berhak dan dapat mengajukan judicial review (JR) ke MK baik aspek formil maupun materil atas sebuah Undang-Undang, kapan saja," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

"Secara umum kami mendorong masyarakat menggunakan hak-hak demokratisnya, dalam rangka membangun Indonesia yang lebih baik," imbuhnya.

Baca juga: Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja Hasilkan Sampah Nyaris 500 Ton, Spanduk Tolak Anarkisme Bermunculan

Anggota Komisi VII DPR RI itu belum bisa memastikan apakah fraksi PKS akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menggugat UU Cipta Kerja.

Namun, secara tugas kedewanan, fraksi PKS telah menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja saat disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) lalu.

"Sebagai partai politik (tugas) kita berhenti sejak RUU disahkan di paripurna DPR," ujar Mulyanto.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, menurutnya bisa saja UU Cipta Kerja tidak jadi dilaksanakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca juga: Punya List Aktor Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD : Ndak Ada Nama SBY

Namun, hal itu rasanya sulit terwujud lantaran UU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah.

"Setelah diketok di DPR, maka sebuah Undang-Undang dapat pertama diterima oleh presiden, ditandatangani dan masuk dalam lembar negara. Kedua ditolak presiden dengan Perppu," ucap Anggota Baleg DPR RI itu.

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas