Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,7 Triliun
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa meyakini Heru bersama sejumlah pihak lain terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 Triliun
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Jaksa bakal menyita harta benda Heru Hidayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.