Kejagung Periksa Mantan Direktur Investasi Asabri Terkait Kasus Jiwasraya
"Iya benar, kita periksa 7 orang saksi terkait Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (15/10/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk penyidikan Tersangka Korporasi maupun peran Otoritas Jasa Keuangan atau tersangka Fakhri Hilmi.
"Iya benar, kita periksa 7 orang saksi terkait Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah Pejabat Fungsional Tk. II Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya 2008-2009 Erry Syafrudin Pasaribu, Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Arishandhi Indrodwisatio.
Selanjutnya, Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI (Persero) 2014-2019 Hari Setianto, Kepala Internal Audit Jiwasraya 2014-2019 Deny Syahbani, dan seorang Swasta Moudy Mangkey.
Kemudian, Sales Equity PT. Yuanta Sekuritas Indonesia Syamsul, Karyawan PT Asuransi Jiwasraya Lusiana dan Dony Sudarmono Karyadi.
Baca juga: Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup
"Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi sebagai karyawan pengurus perusahaan manager investasi atau Jiwasraya atau Asabri terkait sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.