Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya
Ali Fikri mengatakan, penahanan I Ketut Suarbawa dan Adnan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 19 Oktober 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.
I Ketut Suarbawa dan Adnan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan I Ketut Suarbawa dan Adnan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 19 Oktober 2020.
Baca juga: Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan
Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 27 November 2020.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 27 November 2020 untuk Tersangka Adnan dan Tersangka I Ketut Suarbawa yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Perpanjangan masa penahanan Ketut Suarbawa dan Adnan dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka.
Baca juga: Telusuri Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Periksa 5 Pegawai PT Wijaya Karya
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," kata Ali.
Saat ini, kata Ali, penyidik sedang mendalami aliran dana yang diterima Ketut Suarbawa dan Adnan maupun pihak lainnya.
Pendalaman mengenai hal tersebut dilakukan penyidik dengan memeriksa lima pegawai PT Wijaya Karya pada hari ini.
Kelima pegawai PT WIKA yang menjadi saksi hari ini, yaitu Bayu Cahya Saputra selaku Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali dan pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain Bayu, penyidik juga memeriksa karyawan PT WIKA, Bimo Laksono; Project Manajer PT WIKA, Didiet Hadianto; staf marketing PT WIKA, Firjan Taufa; serta pegawai PT WIKA lainnya, Ucok Jimmy.
"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka dan pihak-pihak lainnya dan juga terkait besaran jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT WIKA untuk proyek pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016," kata Ali.
KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.