Mabes TNI Cek Pernyataan Ketua Kamar Militer MA Soal Oknum TNI Pelaku LGBT Diputus Bebas
Mabes TNI masih berupaya mengklarifikasi pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan soal oknum TNI pelaku LGBT
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) masih berupaya mengklarifikasi pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan soal oknum TNI pelaku penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) dibebaskan pengadilan militer.
Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Kabidpenum Puspen TNI) Kolonel Sus Aidil mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan data yang valid terkait hal tersebut.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Aidil ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Agus Widjojo: Saya Pribadi Tidak Bisa Memahami dan Menyetujui Sikap dan Perilaku LGBT
Namun demikian, ia menyatakan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di dalamnya perilaku LGBT.
Aidil pun membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.
Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat yang Tidak Boleh Terjadi di Lingkungan TNI
Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.
Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil.
Diberitakam sebelumnya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya di Markas Besar Angkatan Darat.
Baca juga: Pimpinan TNI AD Resah Maraknya LGBT di Lingkungan TNI, Lapor ke Mahkamah Militer MA
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.