Polisi Ungkap Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator KAMI Jumhur Hidayat terkait ujaran kebencian di akun sosial media Twitter terkait UU Cipta Kerja.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Polisi dianggap tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE.
Kepada ABC Indonesia, Alia Febiyani menceritakan ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.
"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tutur Alia.
"Kesel banget mereka nggak taat aturan protokol kesehatan. Sempet saya tegur. Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada diswab belum? Lagi pandemi begini?" tambah tbu empat orang anak ini.
Baca juga: Sosok serta Kiprah Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Selasa Pagi
Alia mengatakan saat dijemput dari rumah, Polisi tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Penangkapan.
Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.
Amnesty Indonesia menganggap penangkapan tersebut sebagai upaya intimidasi.
Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10/2020), sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya.
Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia sempat menjadi salah satu pendukung Joko Widodo pada Pemilu tahun 2014, sebelum menjadi salah satu anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan Agustus lalu.
Jumhur merupakan satu dari sejumlah aktivid KAMI yang ditangkap polisi.
Belum ada penjelasan resmi dari polisi soal penangkapan ini.
Tribunnews.com mencoba mengklarifikasi kepada juru bicara kepolisian RI.
Habis operasi