Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut kasus LGBT di institusi TNI menjadi pelajaran semua pihak agar tetap waspada dengan perilaku seksual menyimpang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut kasus LGBT di institusi TNI menjadi pelajaran semua pihak agar tetap waspada dengan perilaku seksual menyimpang.
"Harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi kita semua, agar waspada," ujar Sukamta saat dihubungi, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia.
Sehingga, pihak yang mempromosikan ataupun mendorong LGBT akan dikenai sanksi, apalagi prajurit TNI maupun Polri.
Baca juga: Maraknya Perkara LGBT di TNI, Begini Respons Ketua Komisi I DPR
"Apa yang dilakulan institusi TNI (mengadili ke persidangan pelaku LGBT) sudah benar," ucap politikus PKS itu.
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan terdapat kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.
Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Baca juga: Mabes TNI Cek Pernyataan Ketua Kamar Militer MA Soal Oknum TNI Pelaku LGBT Diputus Bebas
Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.
Baca juga: TB Hasanuddin: Fenomena LGBT di Lingkungan TNI Harus Jadi Perhatian Serius
Diketahui, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Praka P yang menjadi prajurit TNI sejak 2008, dihukum 1 tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).