Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI
Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan
Editor: Hendra Gunawan
*Kasus Penyuka Sesama Jenis Muncul di Internal TNI
*Terbanyak di Jakarta
*Pimpinan TNI AD Marah Besar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.
Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara
karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan
sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh
bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati
aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Baca juga: Soal Kabar Ada Personel yang Tergabung Dalam Kelompok LGBT, Begini Reaksi Karo Penmas Humas Polri
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan
TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk
melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.
Baca juga: Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer