Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hal yang Dinilai Perlu Dilakukan Pimpinan TNI Untuk Hindarkan Prajuritnya dari LGBT

Agus Widjojo menilai ada tiga hal yang perlu dilakukan para pimpinan TNI untuk menghindarkan prajuritnya dari perilaku seks menyimpang antara lain

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Hal yang Dinilai Perlu Dilakukan Pimpinan TNI Untuk Hindarkan Prajuritnya dari LGBT
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai ada tiga hal yang perlu dilakukan para pimpinan TNI untuk menghindarkan prajuritnya dari perilaku seks menyimpang antara lain lesbian, gay, transgender, dan biseksual (LGBT).

Pertama, kata Agus, dari sisi penegakan hukum para pimpinan TNI perlu menyampaikan hal-hal aturan hukum yang memberatkan bagi pelaku LGBT

Kedua, kata Agus, para pimpinan TNI perlu menyampaikan risiko dam konsekuensinya bagi mereka yang melanggar aturan hukum tersebut. 

Ketiga, lanjut Agus, adalah melakukan pembinaan moral dan keagamaan terkait perilaku LGBT

"Itu akan menjadi substansi dan konten dari pembinaan terus menerus yang diberikan kepada para prajurit," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/10/2020). 

Namun demikian, perlu disadari pula tidak ada kondisi apapun yang ideal seolah tidak akan pernah ada kesalahan atau pelanggaran terkait hal itu. 

Untuk itu menurutnya para pimpinan TNU perlu mengantisipasi langkah yang harus dilakukan jika pelanggaran tersebut betul-betul terjadi. 

Berita Rekomendasi

"Masalahnya bahwa bukan kita mengharapkan kondisi ideal tidak pernah ada persoalan. Tetapi kalau sampai muncul persoalan, maka respon kita bagaimana, itu mungkin yang menjadi penting," kata Agus. 

Ia menilai perilaku LGBT yang dilakukan oleh oknum TNI tidak hanya akan mempengaruhi kinerja mereka melainkan juga akan memiliki dampak sosial. 

"Mungkin itu juga akan memiliki imbas sosial, gesekan-gesekan sosial dengan lingkungan di mana dia berada dan mungkin juga menambah kompleksitas dari hubungan antar manusia," kata Agus. 

Diberitakan sebelumnya Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di dalamnya perilaku penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Baca juga: TB Hasanuddin: Fenomena LGBT di Lingkungan TNI Harus Jadi Perhatian Serius

Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.

Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.  

Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/10/2020).

Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas