Ini Respon PKS Ditantang Jadi Inisiator Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja
Fraksi PKS dan Demokrat di DPR ditantang menjadi inisiator pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja melalui legislative review.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS dan Demokrat di DPR ditantang menjadi inisiator pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja melalui legislative review.
Menyikapi hal tersebut, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan mendengar semua aspirasi masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
"Harapan buruh dan semua pihak akan didengar dan ditindak lanjuti sesuai koridor yang ada," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Menurut Mardani, Fraksi PKS di DPR sudah secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, opsi yang ada untuk membatalkan UU Cipta Kerja yaitu melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, atau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca juga: Bank Dunia: UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Perangi Kemiskinan
"Perppu kecil kemungkinan (diterbitkan presiden) karena ini undang-undang inisiatif pemerintah," papar Anggota Komisi II DPR itu.
"PKS siap membantu para pihak yang memerlukan dokumen atau pendalaman dalam pembahasan undang-undang Omnibus Law ini," sambung Mardani.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi.
Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.
"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said.
Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.
"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," papar Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.