Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bakamla: Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Ia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Bakamla: Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp15 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) bersama Dirbingakkum Puspomal, Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (tengah) dan Dasatlak Puspomal, Letkol Laut (PM) Tuyatman (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.

"Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," kata hakim.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Majelis Hakim pun meyakini perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp3.500.000.000.

Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.

Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI, dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.

Rahardjo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo oleh jaksa KPK dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.008.006,92. Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas